Sehingga offensive intelijen dapat berjalan secara baik. 2023. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU No. Pendahuluan : Indonesia memiliki keaneka ragaman sumber daya hayati nomor 2 terbesar di dunia, setelah negara Brazil. ; 3) Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen utama dalam menghadapi ancaman militer. alat Pertahanan Negara, serta kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. 2. TNI Bertugas untuk melindungi dan menjaga pertahanan serta wilayah perbatasan negara. 3 Tahun 2002 Dengan demikian TNI menjadi komponen utama, Kepolisian, Ratih, dan komponen khusus/perlindungan masyarakat melalui suatu sistem rekruitmen dan pelatihan yang baik dapat dijadikan komponen cadangan, seperti Sumber daya nasional dan prasarana nasional menjadi komponen pendukung. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Dalam pasal 30 ayat (5). . 5. Kebijakan Pertahanan Negara. “SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut. Untuk Pertahanan . Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. 2. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Pertahanan Negara, memberikan pengertian komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan. Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan. Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam upacara penetapan 3. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. c. Upaya mempertahankan keutuhan negara diatur dalam PP no 3 tahun 2021. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara,. Dua di antaranya melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Han. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar, namun bermanfaat bagi. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata. Untuk tahun 2023. 6. Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. , selaku Narasumber kedua memaparkan tentang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan pertahanan negara. berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan,komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 200) dinyatakan tetap. Dalam amanatnya Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara mengapresiasi dan terima kasih atas kesiapan dan kerelaan saudara-saudara untuk ikut serta menjadi bagian dari Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. P3TR berdasarkan UU RI No. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga. KOMPAS. Pertahanan Negara(Ibrahim, 2020). (0(17(5,$1 3(57$+$1$1 5(38%/,. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara 2020-2024. KOMPAS. Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti: Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen. Oleh sebab itu perlu menyiapkan dan membina seluruh komponen pertahanan negara secara dini, bertahap dan berkesinambungan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung, Jawa. 1. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). 13-14 Jakarta Pusat, 10110 KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020 Telp. Komponen Pendukung Pertahanan Negara terdiri dari Warga negara, Sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional. bahwa. Pertahanan Negara dapat diselesaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar,. √ Edu Passed. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan penangkalan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, serta operasi militer selain perang (OMSP). Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. 8. ”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta. Anggaran Pertahanan Negara Indonesia Tahun 2005 – 2011 67 . Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Demokrasi B. Kementerian Pertahanan RI me nggelar upacara penutupan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara TA. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. 3 . Kebijakan ini menuai pro dan kontra, serta menjadi diskursus panjang di mi mbar- mimbar ak ademik dalam satu tahun. 6. Akses Premium. Sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah danApa Itu Resimen Mahasiswa – Resimen mahasiswa atau dikenal pula dengan nama Menwa merupakan salah satu kekuatan sipil yang telah dilatih serta dipersiapkan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk dari Sistem Pertahanan serta Keamanan Rakyat Semesta atau disebut pula dengan Sishankamrata. 1 Pada saat PeratLlran Menteli ini. tirto. 243 -4 - a. “SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar. Keikutsertaan Pegawai ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. Tabel 2. TNI bertugas melindungi, mempertahankan,. 3 Bela negara memiliki dasar yang terkandung dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar U ] X Y, yang menyebutkan bahwa òtiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Pada pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan di persiapkan sesuai dengan. 1377 , 20 2 1 KEMHA N. Empat Komponen Keamanan Negara Komponen Komponen Pertahanan utama Negara Komponen Komponen cadangan pendukung Pengertian Keamanan Nasional • Dalam kehidupan nasional (bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) maka strata keamanan yang paling tinggi adalah keamanan nasional. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Ketiga komponen pertahanan negara ini berstatus sebagai kombatan yaitu Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dan non-kombatan yaitu Komponen Pendukung. Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kamis, 2 Februari 2023. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. 27/2021 tentang Peran Serta. Pengelolaan Komponen Pendukung dilaksanakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang. Unsur-unsur pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional sebagai kekuatan tambahan bagi komponen pertahanan utama negara yakni TNI. sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Mencabut : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Implementasi sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan. Untuk itu, kata dia,. JAKARTA - Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun, memelihara,. dengan optimal. Rekapitulasi Potensi Ancaman Terhadap Negara Dalam 25 Tahun Mendatang 203. Komponen cadangan pertahanan suatu negara meliputi satuan polisi, perlindungan masyarakat (Linmas), serta organisasi -organisasi. meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Medan Merdeka Barat No. Arif Wahyu Priantono, Kasubdit SDAB Ditkomduk. memimpin kegiatan. Penataan ketiga komponen ini pada dasarnya merupakan langkah nyata dari bangsa Indonesia untuk mengakomodasikan hukum nasional dan internasional, yakni hukum humaniter. Dalam. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. dan pengawasan sistem pertahanan negara. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. ABSTRAK: bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan. dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adala h komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, arah, strategi, dan program pertahanan negara untuk periode lima tahun. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Kegiatan penutupan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Pertahanan Negara Matra Udara Tahun 2023 ini diakhiri dengan aksi demo ketangkasan oleh para anggota Komcad dengan menampilkan aksi senam Sparko, Bela diri militer, Mengangkat kayu balok, Halang rintang dan Taktik regu senapan. Meski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. 196101111988032001. Komponen pertahanan negara meliputi beberapa unsur seperti tentara, angkatan laut, pasukan udara, dan juga senjata. Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional. Penerapan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini diatur oleh Presiden dalam bentuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara, terbaru untuk periode 2020-2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. ” RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara: Dilema Legislasi dan Kebutuhan Pertahanan”. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. 2, Desember 2020 Komponen. Sejarah panjang bangsa Indonesia telah menempatkan TNI pada peran yang tidak bisa dilepaskan dari upaya keras menjaga kedaulatan negara. Dalam Undang-undang Pertahanan Negara dan Buku Putih. Pembina IV/a NIP. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. 20 Tahun 1982 terkait. Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Komponen Cadangan adalah “ sumber daya nasional ” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. lnuiai berlaku, Peraturan Menterj Pertahanan Nomor 27 1ahun 2013 rentang KebiJakan-l-Penyelenggaraan Pasal 5 ini mulai berlaku Negara Talun 2010-201. com – Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, saat ini terdapat 438. Salah satu Implementasi dari usaha bela negara dalam konsep pertahanan Sishanta, dilakukanSebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kerelaan ini merupakan bukti tanggung jawab kita bersama akan. Tugas-tugas TNI sendiri telah diatur dalam UU No. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Mengutip dari laman resmi TNI, postur. Sedangkan pertahanan nirmiliter terdiri dari unsur utama dan unsur lain dari kekuatan bangsa. Sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, terdapat beberapa fungsi dari rakyat terlatih dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk. 1. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Hal ini mendukung UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komponen Cadangan sebagai sumber daya nasional yang telah disiapkan. Penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. ”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta. Adapun masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut.